Sesuai konsep penyempurnaan dan revisi tupoksi Biro Administrasi Pembangunan pada tanggal 01 April 2021 |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDAPROVSU
Pasal 72
(1) Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan
pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
(2) Biro Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
- pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
- perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
- penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
- f. fasilitasi koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
- fasilitasi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dan wilayah, serta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota;
- h. fasilitasi koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah lintas Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan administrasi Biro Administrasi Pembangunan;
- pengelolaan kepegawaian Biro Administrasi Pembangunan;
- pengelolaan keuangan Biro Administrasi Pembangunan;
- pengelolaan barang/aset Biro Administrasi Pembangunan; dan
- penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.
(3) Kepala Biro mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengaan jajaran Biro Sekretariat Daerah, perangkat daerah dan/atau instansi terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja, pelaksanaantugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan pendistribusian tugas ke Bagian pada Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelaksana dan jajaran sumber daya manusia Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.
Paragraf 3
Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan Daerah
Pasal 73
(1) Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah
(2) Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
(3) Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
- pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
- perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
- penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
- fasilitasi koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
- fasilitasi koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah lintas Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan administrasi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.
(4) Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Biro Administrasi Pembangunan dan/atau satuan pelaksana lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan Daerah;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada Kepala Subbagian;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Kepala Subbagian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
(5) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah dibantu:
- Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD;
- Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN;
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 74
(1) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD.
(2) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD, mempunyai uraian tugas:
- menghimpun bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
- mengolah dan menyajikan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
- melaksanakan kegiatan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
- melaksanakan kegiatan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
- melaksanakan kegiatan kajian akademis Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
- melaksanakan fasilitasi Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan tentang satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan tentang satuan biaya honorarium;
- melaksanakan asistensi verifikasi RKA, RKAL, RKA.P dan DPA, DPAL, dan DPPA kegiatan APBD Provinsi;
- menyelenggarakan administrasi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD; dan
- melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD.
(4) Kepala Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan/ atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD.
Pasal 75
(1) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN.
(2) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN, mempunyai uraian tugas:
- menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
- mengolah dan menyajikan bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
- melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
- melakukan fasilitasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
- menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
- melaksanakan penetapan keputusan Gubernur Sumatera Utara pejabat pengelola kegiatan yang sumber dananya dari APBN dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- melaksanakan penyiapan bahan pengolahan dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan Pengoordinasian Organisasi Perangkat Daerah untuk Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai melalui Dana DAK Fisik pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota;
- menyelenggarakan administrasi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN; dan
- melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN.
(4) Kepala Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN.
Pasal 76
(1) Subbagian Tata Usaha merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam pelaksanaan tugas Ketatausahaan Biro Administrasi Pembangunan.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro Administrasi Pembangunan, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang/aset, surat-menyurat, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan serta pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Biro Administrasi Pembangunan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Tata Usaha melaksanakan uraian tugas:
- menghimpun bahan penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, RKT, RKA, DPA dan Anggaran Kas Biro Administrasi Pembangunan;
- menghimpun bahan, menyusun dan menyajikan formasi kebutuhan pegawai Biro Administrasi Pembangunan;
- menghimpun, mengelola, dan menyajikan dokumen kepegawaian Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan urusan kesejahteraan, pengembangan karier dan pendayagunaan pegawai Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi, kinerja dan disiplin pegawai Biro Administrasi Pembangunan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran pembantu dan pengurus barang pembantu;
- menghimpun bahan, menyusun, dan menyajikan laporan keuangan dan aset Biro Administrasi Pembangunan;
- menghimpun bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang milik biro administrasi pembangunan serta rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah Biro Administrasi Pembangunan;
- mengajukan pengadaan kebutuhan barang milik daerah dan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
- melaksanakan pencatatan, pembukuan dan pelaporan penyimpanan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi persediaan barang, prasarana dan sarana Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan seperti kebersihan, keindahan, keprotokolan dan upacara Biro Administrasi Pembangunan;
- mengurus ruang rapat dan tempat ibadah Biro Administrasi Pembangunan;
- mengurus perlengkapan bangunan gedung (listrik, air, dan telepon);
- mengurus kendaraan dinas Biro Administrasi Pembangunan;
- menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan laporan aset/barang Biro Administrasi Pembangunan;
- menerima, mencatat, membukukan, mengendalikan, dan memonitor surat masuk Biro Administrasi Pembangunan;
- mencatat, membukukan, dan mendokumentasikan/ mengarsipkan, mengirim, memonitor dan melaporkan surat keluar Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Biro Administrasi Pembangunan;
- menghimpun bahan, mengelola dan menyajikan informasi ke website biro;
- menyelenggarakan administrasi pimpinan Biro Administrasi Pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha; dan
- menghimpun, menyusun dan menyajikan laporan Perjanjian Kinerja, Peta Proses Bisnis, SOP, LKPJ, LPPD, SAKIP, SPIP dan Laporan Kinerja Biro Administrasi Pembangunan.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha, mempunyai uraian tugas:
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Biro Administrasi Pembangunan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha.
Paragraf 2
Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan Wilayah
Pasal 77
(1) Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III.
(2) Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas pembangunan meliputi wilayah I, II dan III yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
(3) Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
- pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
- perumusan kebijakan penataan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi tugas Pelaksanaan Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
- penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III, sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
- fasilitasi koordinasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
- fasilitasi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dan wilayah, serta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota;
- fasilitasi koordinasi Pelaksanaan tugas lintas Kabupaten/Kota;
- fasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi/rapat kerja ketataruangan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah;
- fasilitasi pelaksanaan dukungan kegiatan tim pengarahan pembangunan perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi nasional
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah; dan
- penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.
(4) Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengaan jajaran Biro Administrasi Pembangunan, dan/atau satuan pelaksana terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah;
- melaksanakan pendistribusian tugas ke satuan pelayanan pada Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah;
- melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelayanan dan jajaran sumber daya manusia Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.
(5) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4),Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah dibantu:
- Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I;
- Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II;
- Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
Pasal 78
(1) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I merupakan Satuan Pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan Kebijakan, Koordinasi Pembinaan, Monitoring, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota.
(2) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
(3) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, mempunyai uraian tugas:
- menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tebing Tinggi; Kota Tanjungbalai; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- mengolah dan menyajikan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melakukan fasilitasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tebing Tinggi; Kota Tanjungbalai; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.
- melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.
(4) Kepala Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I; dan
- melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.
Pasal 79
(1) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II merupakan Satuan Pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan Kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Monitoring, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematang siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba, Kabupaten Karo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota.
(2) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematang siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba, Kabupaten Karo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
(3) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II, mempunyai uraian tugas:
- menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- mengolah dan menyajikan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melakukan fasilitasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.
- melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.
(4) Kepala Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II; dan
- melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.
Pasal 80
(1) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III merupakan Satuan Pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan Kebijakan, Koordinasi Pembinaan, Monitoring, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota.
(2) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
(3) Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III, mempunyai uraian tugas:
- menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi: (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- mengolah dan menyajikan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melakukan fasilitasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
- melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
(4) Kepala Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
Paragraf 3
Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan
Pasal 82
1) Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah.
(2) Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
(3) Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- pengolahan dan penyajian perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- pelaksanaan kegiatan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- pelaksanaan penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
- penyusunan dan penyajian laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan;
- penyusunan dan penyiapan laporan kebijakan pembangunan daerah;
- pelaksanaan koordinasi laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- pelaksanaan kegiatan kajian evaluasi faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan wilayah antar Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
- penyusunan peta kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan Administrasi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan; dan
- penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.
(4) Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Biro Administrasi Pembangunan, dan/atau satuan pelaksana lain terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan pendistribusian tugas ke Subbagian pada Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelayanan dan jajaran sumber daya manusia pada Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
(5) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dibantu:
- Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah;
- Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah.
Pasal 83
(1) Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan dan pelaksanaan Analisis capaian kinerja pembangunan daerah.
(2) Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Analisis capaian kinerja pembangunan daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.
(3) Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan penyiapan bahan analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan pengolahan dan penyajian analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman analisis capaian kinerja pembangunan daerah
- melaksanakan kegiatan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah sesuai dengan hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
- menyusun dan menyajikan laporan capaian kinerja pembangunan;
- melaksankan koordinasi laporan capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan kegiatan kajian evaluasi faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja pembangunan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi pelaporan capaian kinerja pembangunan wilayah antar Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pendampingan penyusunan laporan capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
- menyusun peta kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan administrasi Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah; dan
- menyusun dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah;
(4) Kepala Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah.
Pasal 84
(1) Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan dan pelaksanaan pelaporan pembangunan daerah.
(2) Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaporan pembangunan daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.
(3) Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas:
- menghimpun bahan pelaporan pembangunan daerah;
- mengolah dan menyajikan bahan data pelaporan pembangunan daerah;
- menyusun hasil pelaporan pembangunan daerah;
- melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi hasil pelaporan pembangunan daerah;
- menyusun dan memberikan fasilitasi pemberkasan kebijakan pelaporan pembangunan daerah sesuai hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
- mengelola aplikasi pelaporan hasil pembangunan daerah;
- menyelenggarakan administrasi Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
- melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
(4) Kepala Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 85
(1) Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan dan pelaksanaan capaian kinerja pembangunan
(2) Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan capaian kinerja pembangunan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.
(3) Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan pengolahan dan penyajian perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
- menyusun kebijakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan kebijakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan kegiatan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan berdasarkan capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
- menyusun dan menyiapkan laporan kebijakan pembangunan daerah;
- menyusun dan menyajikan capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan kajian faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja pembangunan daerah;
- melaksanakan pendampingan capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
- menyusun peta kemajuan capaian kinerja pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
- menyusun dan mengajukan, pendataan dan verifikasi usulan Standar Satuan Harga (SSH) yaitu Biaya Belanja Honorarium dan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
- menyelenggarakan administrasi Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah; dan
- menyusun dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah;
(4) Kepala Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan jajaran Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah.