Sosialisasi dan Himbauan Pemprovsu Kepada Masyarakat Dalam Mematuhi Protokol Kesehatan Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

 

 

Peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumut melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir. Satu Minggu terakhir peningkatan kasus positif Covid-19 mencapai 1480 orang. Sebagian besar kasus positif Covid-19 berada di Kota Medan.

Menyikapi peningkatan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya, agar menyosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat. Target utama sosialisasi ini adalah pasar tradisional dan modern yang ada di Medan dan sekitarnya serta daerah yang termasuk dalam zona merah.

Melalui  arahan Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara a.n. Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/4849/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal Penugasan ASN dalam Rangka Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat Dalam Mematuhi Protokol Kesehatan Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Pada Tanggal 29 Juni 2020 hingga 3 Juli 2020 pada pukul 10.00 hingga selesai, tempat Sun Plaza, Jl. KH. Zainul Arifin Medan.

 

Gbr 1 Sosialisasi Penggunaan Masker

 

Pada sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat terutama yang beraktifitas di pusat keramaian, pasar dan tempat umum lainnya untuk menggunakan masker. Bagi yang memiliki gejala gangguan pernafasan hendaknya menggunakan masker medis, yang dipakai untuk sekali pakai dan harus diganti.

Gbr 2. Sosialisasi Pencegahan Covid 19 di Counter dan Restoran Cepat Saji

 

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan air yang mengalir dan dibersihkan  dengan sabun, atau menggunakan antiseptic lain seperti hand sanitizer yang layak digunakan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga mensosialisasi physical distancing atau menjaga jarak untuk menghindari paparan virus dari orang ke orang lain. Penerapan physical distancing juga dilakukan dengan dengan membuat rambu-rambu pembatasan jarak agar kontak fisik dapat diminimalisir.

 

Gbr 3 Pemasangan Rambu rambu Social Distancing

 

Pemerintah juga berharap agar masyarakat tidak beraktifitas diluar rumah jika keadaan tubuh tidak fit, membatasi kegiatan di luar rumah  dan tidak membawa anak-anak ke tempat keramaian. Jika memiliki gejala-gejala gangguan pernafasan, masyarakat juga diharapkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas yang disediakan dan ditunjuk pemerintah. Partisipasi dan kesadaran kita adalah bagian terpenting untuk mencegah Covid-19.